Universitas Terbuka (UT) membuka proses seleksi Rektor periode 2025-2030 dengan mengusung tema ‘Mencari Bintang’. Sosialisasi pencarian calon Rektor UT periode 2025-2030 dilakukan pada Jumat, 14 Februari 2025 di UT Convention Center (UTCC), Kantor Pusat UT Pondok Cabe, Tangerang Selatan.
Dalam kesempatan tersebut, Majelis Wali Amanat (MWA) UT mengundang para talenta putra putri terbaik bangsa untuk mencalonkan diri sebagai Rektor UT mendatang. Sebagai salah satu Perguruan Tinggi Negeri (PTN) berbasis Pendidikan Tinggi Terbuka dan Jarak Jauh (PTTJJ) terbesar di Indonesia, UT membutuhkan pemimpin visioner yang mampu membawa institusi ini ke level lebih tinggi dalam inovasi pendidikan digital.
Ketua Majelis Wali Amanat (MWA) UT, Prof. Ainun Na’im, M.B.A., Ph.D. menegaskan bahwa pencarian Rektor UT ini merupakan momentum strategis untuk menentukan arah dan visi ke depan bagi UT.
Rektor yang terpilih nantinya diharapkan menjadi pemimpin yang akan membawa UT mewujudkan visi, misi, dan tujuan UT, sekaligus menciptakan lingkungan akademik yang unggul, inovatif, dan berintegritas.
Prof. Ainun berharap proses pencarian Rektor UT 2025-20230 dapat berjalan lancar dengan menjunjung tinggi prinsip kepastian hukum, keterbukaan, kerukunan, integritas, jujur, dan berkeadilan dalam proses ini.
“Pencarian Rektor UT ini diharapkan dapat berlangsung dengan demokratis dan penuh rasa tanggung jawab untuk mendapatkan kandidat terbaik,” ucap Prof. Ainun, dalam keterangan tertulis Jumat (14/2/2025).
“Kami mengundang putra-putri terbaik bangsa dengan visi besar, kepemimpinan kuat, dan komitmen terhadap pengembangan pendidikan tinggi jarak jauh di Indonesia untuk berpartisipasi dalam proses ini,” tambahnya.
Proses Pemilihan Rektor UT ini bersifat terbuka bagi seluruh masyarakat dan tidak hanya terbatas bagi kalangan internal UT. Ketua Panitia Pemilihan Rektor (PPR) UT 2025-2030, Prof. Dr. Paulina Pannen, M.Ls. juga menyampaikan bahwa proses pemilihan yang bersifat terbuka dan transparan ini sesuai dengan Peraturan Presiden No. 39/2022 tentang UT sebagai PTNBH.
“Dengan demikian, kami mengundang putra-putri terbaik bangsa untuk mengikuti proses ini. Publik juga dapat mengikuti proses Pencarian Rektor UT 2025-2030 ini melalui https://carirektor.ut.ac.id yang memuat semua informasi berkenaan dengan Pencarian Rektor UT 2025-2030. Partisipasi semua pihak dalam proses ini sangat kami tunggu,” ungkap Prof. Paulina.
Ia menjelaskan proses seleksi Pencarian Rektor UT ini mencakup berbagai tahapan, mulai dari penjaringan, penyaringan, hingga pemilihan dan penetapan Rektor terpilih. Semua tahapan ini bertujuan untuk memastikan bahwa Rektor UT yang terpilih memiliki kapasitas dan komitmen yang mumpuni untuk memajukan UT.
Prof. Paulina Pannen juga menyampaikan bahwa UT yang saat ini baru menginjak dua tahun menjadi PTNBH, untuk pertama kalinya melaksanakan pemilihan rektor atau mengemasnya dengan istilah Pencarian Rektor.
“Nah, harapannya, dengan UT menjadi PTNBH, semua proses pencarian rektor UT ini menjadi lebih terbuka dan transparan. Namun, semua prosesnya tetap dalam koridor peraturan hukum yang jelas,” ungkap Prof. Paulina.
“Siapa saja boleh ikut sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan, dengan memelihara integritas, kejujuran, dan keadilan,” tegas Prof. Paulina.
Prof. Paulina juga berharap dengan pemilihan atau pencarian rektor ini akan membawa semangat UT sebagai PTNBH punya semangat yang baru.
“Kita menginginkan yang berhasil nanti menjadi Rektor adalah memang yang terbaik,” harap Ketua PPR tersebut.
Di sisi lain, Prof. Dr. Tjitjik Srie Tjahjandarie selaku Anggota MWA UT berharap nantinya dapat menemukan rektor yang tepat bagi Universitas Terbuka.
“Kita menginginkan yang berhasil nanti menjadi rektor adalah memang yang terbaik,” ucap Prof. Tjitjik.
“Saya sepakat kenapa ini tidak kita branding sebagai pemilihan rektor. Karena prinsipnya kita mencari bintang,” tambahnya.
Persyaratan
Calon Rektor UT harus memenuhi sejumlah kriteria, dengan persyaratan sebagai berikut:
1. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
2. Berkewarganegaraan Indonesia;
3. Memiliki gelar akademik doktor yang berasal dari perguruan tinggi dalam negeri yang terakreditasi atau perguruan tinggi luar negeri yang diakui oleh Kementerian;
4. Berstatus sebagai Dosen dari perguruan tinggi dalam negeri yang terakreditasi atau perguruan tinggi luar negeri yang diakui oleh Kementerian dengan jabatan akademik paling
rendah setara dengan Lektor Kepala;
5. Belum memasuki usia 60 (enam puluh) tahun pada saat berakhirnya masa jabatan Rektor yang sedang menjabat;
6. Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter dan psikiater dari rumah sakit pemerintah;
7. Memiliki integritas;
8. Mempunyai visi, wawasan, dan minat terhadap pengembangan UT;
9. Memahami sistem pendidikan UT dan nasional;
10. Memiliki rekam jejak akademik yang baik;
11. Memiliki pengalaman manajerial paling rendah sebagai Ketua Jurusan/Departemen, atau sebutan lain yang setara paling singkat 2 (dua) tahun;
12. Bersedia menjadi calon Rektor yang dinyatakan secara tertulis;
13. Berjiwa kewirausahaan;
14. Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin sedang atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
15. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap;
16. Tidak sedang menjalani tugas belajar atau izin belajar; dan
17. Bagi calon yang berasal dari luar UT, wajib melampirkan surat persetujuan pencalonan rektor dari pejabat yang berwenang dari institusi/instansi asal.
Informasi dan pendaftaran lebih lanjut https://carirektor.ut.ac.id